DPRD Setujui Regulasi Pemberian Modal PT. JAKTOUR

Pemerintahan204 views

JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyepakati perubahan status hukum PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dengan status tersebut maka PT Jaktour layak mendapatkan peningkatan modal dasar hingga Rp2,798 triliun.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 5 tahun 2004 tentang PT. Jakarta Tourisindo (persero). Revisi dinilai perlu dilakukan mengingat rencana pengembangan bisnis yang akan dilakukan Jaktour kedepan.

“Kebutuhan itu yang coba kita lihat dan ada korelasi dengan upaya pengembangan dengan dukungan modal. Jadi sesuai ketentuan perundang-undangan, kita beri dan sepakati empat kali lipat dari modal yang sudah disetor (Rp2,798 triliun),” katanya di Bogor Jawa Barat, Sabtu (16/10/21).

Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo (perseroan), modal dasar telah ditetapkan sebesar Rp750 miliar, terbagi atas 750 ribu lembar saham masing-masing saham dengan nilai nominal Rp1 juta rupiah.

Modal dasar tersebut kini telah disetor mencapai 75%. Atas dasar itu Jaktour merasa perlu melakukan perubahan khususnya pada Pasal 7 ayat (1) terkait modal dasar pada Perda Nomor 5 Tahun 2004 tersebut.

Saat ini Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk PT Jaktour di tahun 2021 juga telah mencapai 99,77% atau Rp748,30 miliar dari modal sebesar Rp750 miliar.

Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33 ayat (1) menyatakan paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Bapemperda, dikatakan Pantas, berharap ekspansi bisnis dan ekosistem pariwisata Jaktour nantinya akan sesuai dengan dukungan disetujuinya aturan mengenai pemberian modal dasar. Selain itu, pemberian modal dasar tersebut juga wajib selaras berkontribusi penuh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jakarta kedepan.

“Penambahan modal dasar yang luas itu harus dibarengi dengan kegiatan usaha, dan disamping de facto sarana-sarana yang dimiliki oleh Jakarta Tourisindo butuh pengembangan,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jaktour Zulfransyah mengaku bersyukur atas persetujuan peningkatan modal dasar yang disepakati bersama Bapemperda hari ini.

“Tentunya ini yang kami butuhkan bahwa modal disetor Rp750 miliar itu hampir seluruhnya disetor, sehingga ini tentunya dalam pengembangan bisnis Jaktour secara sustainabilty banyak bisnis dan industri pariwisata yang akan kami kelola. Mudah-mudahan ini menjadi titik balik kami untuk mengembangkan bisnis Jaktour di kemudian hari akan semakin baik,” terangnya.

Dengan demikian, Pihaknya memastikan akan terus berupaya optimal dalam merealisasikan program-program pengembangan bisnis dan ekosistem pariwisata kedepan.

“Tentunya pengembangan bisnis ini harus memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota Jakarta dan juga memberikan PAD bagi Jakarta dari bisnis yang kami kelola,” tandas Zulfransyah. ( FH/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *