Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.(Foto:dok/humas polri)
HUKRIM – Bareskrim Polri resmi menerima laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
“Iya sudah di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/2/2022).
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, penyidik akan mengutamakan pengusutan kasus ini terhadap laporan yang sudah ada di Bareskrim. Adapun laporan yang dimaksud adalah pelaporan korban investasi robot trading dengan terlapor Indra Kenz.
“Harus didahulukan di Bareskrim,” kata Whisnu.
Diketahui, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara. Maru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Indra Kenz mengaku merasa tercemarkan atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra mengatakan, dia merasa dirugikan lantaran aplikasi Binomo dituding sebagai perjudian.
“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Indra.
Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.(DJN)
JELAJAHNEWS.ID - Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyebutkan bahwa penafsiran pendaftaran media tidak sama…
JAKARTA - Satuan Tugas Operasi Damai Catenz menembak mati salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata…
JAKARTA - Kinerja nyata Fast Respon Nusantara menjadi wadah para jurnalis yang pro dan loyal…
JELAJAHNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau…
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, sebagai leading sektor, sudah…
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terus melakukan perekaman data kependudukan…