Categories: Nasional

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Investor Domestik

JAKARTA – Pemerintah menurunkan tarif PPh Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atas penghasilan bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dari semula 15 persen menjadi 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Agustus 2021.

Penerbitkan PP ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong reformasi kemudahan berusaha, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi melalui kebijakan pajak.

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (06/09/2021).

Adanya keringanan pajak bagi WPDN diharapkan akan meningkatkan peran investor domestik ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara masih kecil, yaitu 4,5 persen, bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.

Investasi yang besar dibutuhkan dalam pembiayaan pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

“Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah,” pungkas Febrio.(JN)

admin

Share
Published by
admin
Tags: InvestorPPh

Recent Posts

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

JELAJAHNEWS.ID - Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyebutkan bahwa penafsiran pendaftaran media tidak sama…

1 tahun ago

Toni Tabuni, Pimpinan KKB Ndeotadi Ditembak Mati Satgas Cartenz

JAKARTA - Satuan Tugas Operasi Damai Catenz menembak mati salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata…

2 tahun ago

Dipimpin Agus Flores, Kinerja Cepat Fast Respon Nusantara Didukung Partai Golkar

JAKARTA - Kinerja nyata Fast Respon Nusantara menjadi wadah para jurnalis yang pro dan loyal…

2 tahun ago

Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

JELAJAHNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau…

2 tahun ago

DPRD DKI Anggap Kadis Gulkarmat Tak Punya Terobosan

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, sebagai leading sektor, sudah…

2 tahun ago

Disdukcapil DKI Gencar Rekam Data Kependudukan Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terus melakukan perekaman data kependudukan…

2 tahun ago