Nasional

Sebanyak 24,4 Juta Peserta Didik dan Pendidik Terima Kuota Data Internet

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua,” ujar Nadiem, Sabtu (11/09/2021), di Jakarta.

Adapun rincian penyaluran bantuan data internet lanjutan pada bulan September 2021 ini sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan ini telah diumumkan Mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Agama.
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan.

Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.

Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. Keseluruhan bantuan data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Nadiem mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,”tandasnya.(JN)

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

JELAJAHNEWS.ID - Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu menyebutkan bahwa penafsiran pendaftaran media tidak sama…

1 tahun ago

Toni Tabuni, Pimpinan KKB Ndeotadi Ditembak Mati Satgas Cartenz

JAKARTA - Satuan Tugas Operasi Damai Catenz menembak mati salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata…

2 tahun ago

Dipimpin Agus Flores, Kinerja Cepat Fast Respon Nusantara Didukung Partai Golkar

JAKARTA - Kinerja nyata Fast Respon Nusantara menjadi wadah para jurnalis yang pro dan loyal…

2 tahun ago

Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

JELAJAHNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi meninjau…

2 tahun ago

DPRD DKI Anggap Kadis Gulkarmat Tak Punya Terobosan

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, sebagai leading sektor, sudah…

2 tahun ago

Disdukcapil DKI Gencar Rekam Data Kependudukan Penyandang Disabilitas

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta terus melakukan perekaman data kependudukan…

2 tahun ago